PEMBINAAN PENGAWAS MADRASAH DI MI MUHAMMADIYAH KUPANG
https://www.youtube.com/watch?v=l5bt94_2HSI&t=15s HUMAS – MIMPANG : Tugas Pokok Pengawas Madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalamSelengkapnya